KPK Ungkap Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rp222 Miliar Uang Negara Terancam Lenyap

    KPK Ungkap Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rp222 Miliar Uang Negara Terancam Lenyap
    Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi

    JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dalam upaya memberantas korupsi. Kali ini, empat pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini, Senin (26/1/2025). Fokus pemeriksaan adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan iklan di bank daerah tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jawa Barat, ” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (26/1/2025). Keempat pegawai yang diperiksa adalah Sayed Fachrurazi dari bagian Humas, Rizca Meylantika dari Divisi Corporate Secretary, Bay Aprian dari SKAI, dan Imam Zulkifli dari Grup Marcom, semuanya merupakan bagian integral dari Bank BJB.

    Tak hanya itu, penyidik juga memanggil saksi lain dari kalangan swasta, yaitu Heru Pratama, serta Teni Gianissa yang bekerja di PT Antedja Muliatama & PT Cakrawala Kreasi Mandiri. Kehadiran mereka menjadi krusial untuk melengkapi gambaran dugaan praktik korupsi yang tengah diusut.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), ” tegas Budi.

    Kasus ini sejatinya bukanlah hal baru. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal pengadaan iklan di Bank BJB. Para tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini telah diterbitkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan para tersangka ini diduga telah merugikan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp222 miliar. Korupsi yang merajalela seperti ini, sungguh membuat hati miris, melihat begitu banyak uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, malah dikorupsi.

    Meskipun kelima tersangka telah ditetapkan, penahanan formal belum dilakukan. Namun, langkah pencegahan telah diambil; mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. Upaya penanganan kasus ini juga melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi mantan Gubernur Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita satu unit motor Royal Enfield dan satu unit Mercedes Benz 280 SL dari sebuah bengkel di kawasan Kota Bandung. (PERS)

    kpk korupsi bjb kasus hukum pemberantasan korupsi bank daerah investigasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Telusuri Aliran Dana Suap Proyek Bekasi...

    Artikel Berikutnya

    Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Tasikmalaya Hadir Jaga Keamanan, Pelayanan PAMAPTA Dioptimalkan
    Polres Tasikmalaya Hadir Jaga Keamanan, Pelayanan PAMAPTA Dioptimalkan
    Polsek Pangkalan Sosialisasikan Program QR Code Pelaporan Cepat Polri
    Hindari Bahaya Perdagangan Orang, Polsek Pangkalan Laksanakan Sosialisasi TPPO
    Sosialisasi QR Barcode Yanduan Divpropam Polri kepada Masyarakat, dilaksanakan Personil Polsek Tempuran  

    Ikuti Kami